Rabu, 27 Mei 2015

Special Education

Special Education Istilah “pendidikanluarbiasa” atau “pendidikankhusus” adalahterjemahandari “special education”.Hinggaawaltahun 1970-an Special education didefinisikansebagaiprofesi yang dimaksudkanuntukmengelolavariabel-variabelpendidikangunamencegah, mengurangi, ataumenghilangkankondisi-kondisi yang mengakibatkangangguan-gangguan yang signifikanterhadapkeberfungsiananakdalambidangakademik, komunikasi, lokomotor, ataupenyesuaian, dananak yang menjaditargetnyadisebut “exceptional children” (“anakberkelainan” atau “anakluarbiasa” (Smith et al., 1975). Sejaktahun 1980-an, fokus special education adalahkebutuhankhususanakdanintervensilingkungan agar kebutuhankhususanakitudapatterpenuhi.Anak yang menjadifokus special education itudisebut “children with special needs”.Olehkarenaitu, Wikipedia mendefinisikan special education sebagaiberikut: Special education is the education of students with special needs in a way that addresses the students' individual differences and needs. Ideally, this process involves the individually planned and systematically monitored arrangement of teaching procedures, adapted equipment and materials, accessible settings, and other interventions designed to help learners with special needs achieve a higher level of personal self-sufficiency and success in school and community than would be available if the student were only given access to a typical classroom education. (Wikipedia, 2012).Kebutuhankhusustersebutadalah yang diakibatkanolehberbagaikategoridisabilitasdankeberbakatan (giftedness). Special Needs Education Dalamkontekspendidikaninklusif, Pernyataan Salamanca (UNESCO, 1994) memperluaskonsepkebutuhankhususitusehinggatidakhanyakebutuhankhususakibatdisabilitasdankeberbakatantetapijugamencakup “anakjalanandananakpekerja, anakdaripendudukterpencilataupunpengembara, anakdarikelompoklinguistik, etnikataupunkebudayaanminoritas, sertaanakdaridaerahataukelompok lain yang takberuntung”. Kelompokdisiplinilmu yang mengkajikebutuhanpendidikandengankonsep yang luasinidisebut “special needs education” (pendidikankebutuhankhusus). Special Education atau Special Needs Education? Sebagaimanadapatkitalihatpadapaparan di atas, bidangkajian special needs education lebihluasdaripadabidangkajian special education. Iniberartibahwa Special needs education bukansekedarnamabaruuntuk special education melainkan special needs education merupakanperluasanbidangkajian special education. Special education hanyamengkajikebutuhankhususakibatdisabilitasdankeberbakatan, sedangkan special needs education lebihdariitu; diamencakupjugakajiantentangkebutuhankhususakibatfaktor-faktor lain sepertifaktorekonomi, sosial, politik, geografi, etnografi, dll.Olehkarenaitu, bidangkajian special needs education seyogyanyajugamerupakanbidangkajianjurusan-jurusan lain seperti PGSD, PGTK, sertaberbagaijurusan yang berfokuspadabidangstuditertentusepertibahasa, IPS, IPA dll. Karenajurusan yang selamaini di UPI dinamakan “Jurusan PLB” memfokuskankajiannyapadabidangdisabilitasdankeberbakatan, maka PLB merupakanpadananuntuk special education. PendidikanLuarBiasaAtauPendidikanKhusus? “Pendidikankhusus” merupakanterjemahanlangsungdarifrase “special education”, sedangkan “pendidikanluarbiasa” merupakanterjemahan yang sudahdisisipinuansa rasa. Frase “luarbiasa” selalumengandung rasa yang “dilebih-lebihkan” (exagerated).Olehkarenanya, anak yang menjadikajian PLB jugadisebut “anakluarbiasa”; padahalseharusnyakitamenanamkanpemahamanbahwamerekasesungguhnyaanakbiasasepertianak-anaklainnyatetapimerekamemilikikebutuhankhususakibatdisabilitasnyadanakibatlingkungan yang tidakaksesibel. Wikipedia (2012) menyebutkanbahwalawandari special education adalah general education.Kalaukitamenggunakanterjemahanlangsung, makakitadapatmengatakanbahwalawandaripendidikankhususadalahpendidikanumum.Lalu, apalawandaripendidikanluarbiasa? Pendidikanbiasa?Tetapiistilah “pendidikanbiasa” tidaklazim.Iniberartibahwaadasesuatu yang salahdenganistilah “pendidikanluarbiasa”.Di atassemuaitu, undang-undang RI membenarkanpenggunaanistilahpendidikankhusus.IstilahpendidikankhususdigunakandalamUndang-undangNomor 20 tahun 2003 tentangSistemPendidikanNasional.Pasal 32 undang-undangtersebutmenggariskanbahwa “Pendidikankhususmerupakanpendidikanbagipesertadidik yang memilikitingkatkesulitandalammengikuti proses pembelajarankarenakelainanfisik, emosional, mental, sosial, dan/ataumemilikipotensikecerdasandanbakatistimewa.” PendidikanKhusus, AnakBerkebutuhanKhusus, SekolahKhusus / SekolahInklusif Berdasarkansemuaargumentasi yang telahdikemukakandalamtulisanini, makajurusan yang selamainidisebut “pendidikanluarbiasa” (di jenjang S1) dan “pendidikankebutuhankhusus” (di jenjang S2) seharusnyadiberinama “PendidikanKhusus”. Di pihaklain, pesertadidik yang menjadifokuskajianpendidikankhususseyogyanyakitasebut “anakberkebutuhankhusus”. Perluditekankankembalibahwakebutuhankhususanak-anakiniadalahakibatdisabilitasataukeberbakatan.Adapunsekolah yang secarasegregasimelayanianakberkebutuhankhususiniseharusnyakitasebutsebagai “sekolahkhusus”, bukan “sekolahluarbiasa”.Di sampingitu, anak-anakinijugadapatmemilihbersekolah di sekolahumumdengan setting pendidikaninklusif.Agar kehadiran, partisipasidankeberhasilananak-anakini di sekolahumumdapat optimal, merekaperlumendapatlayananpendidikankhusus.